Manado, Fajarmanado.com — Persaingan raupan suara Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 terpantau ketat antarpartai maupun calon internal partai-partai besar. Vanda Sarundajang, SS pun angkat bicara.
Menyikapi tahapan Pemilu 2024 yang saat ini sementara Pleno di tingkat Kecamatan (PPK), Anggota Komisi X DPR RI inimengingatkan pentingnya transparansi dalam proses rekapitulasi perhitungan suara.
“Saya mengingatkan bahwa masyarakat dapat mengawal langsung hasil perolehan suara pada saat rekapitulasi di kecamatan,” katanya melalui rilis yang diterima Fajarmanado.com, Selasa siang (20/02/2024).
Masyarakat, termasuk tim dari Caleg-caleg boleh turut menyaksikan proses rekapitulasi di PPK.
“Yang namanya tempat pleno PPK itu harus terbuka, dapat disaksikan oleh masyarakat umum, tentu dengan tempat yang sudah diatur. Tidak boleh ada sekat atau apapun yang menghalangi pandangan mata dari masyarakat,” jelas anggota DPR yang akrab disapa VaSung ini.
VaSung juga menjelaskan bahwa penetapan suara hasil pemilu melalui rekapitulasi yang dilakukan secara tertutup atau tidak terpenuhi seperti apa yang disyaratkan dalam Undang undang, dapat dinyatakan tidak sah dan harus dilakukan perhitungan ulang.
“Pelaksanaan rekapitulasi harus sesuai dengan apa yngg diatur dalam UU No.7 Tahun 2017,” tegasnya.
Masyarakat harus dapat menyaksikan proses rekapitulasi di PPK serta pembukaan kotak suara, yang hanya boleh dilakukan di saat pleno PPK berlangsung dengan melibatkan saksi parpol dan panwascam.
“Teman-teman penyelenggara termasuk saksi-saksi parpol harus memperhatikan dan mematuhi UU ini. Jika tidak sesuai dengan UU, akan berakibat rekapitulasi tidak sah dan harus dihitung ulang,” tandas putri sulung mantan Gubernur Sulawesi Utara dua periode, Sinyo Harry Sarundajang (SHS) ini.
“Saya mengingatkan kepada pihak-pihak terkait untuk tidak coba-coba melakukan kecurangan-kecurangan dalam proses ini,” sambung VaSung didampingi tim kuasa hukumnya.
Menurutnya, ada beberapa perbuatan yang dikategorikan tindak pidana dan diancam dengan pidana penjara dan denda.
“Saya juga memberikan apresiasi kepada Bawaslu termasuk teman-teman Panwascam dan aparat penegak hukum yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Gakkumdu atas kinerja yang baik sampai saat ini,” tuturnya.
Namun, VaSung menghimbau agar dalam pelaksanaan pleno rekapitulasi di semua tingkatan dan mungkin PSU nanti di beberapa tempat, KPU, Bawaslu dan aparat terkait tetap semangat melaksanakan tugasnya dengan penuh integritas, jujur dan transparan sehingga menciptakan proses demokrasi yang adil untuk semua pihak.” katanya.
Seperti yang diketahui, dalam UU No.7 Tahun 2017 dikatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengubah, merusak dan/atau menghilangkan berita acara pemungutan dan penghitungan suara dan/atau sertifikat hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 398 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
Pantauan perkembangan perhitungan suara melalui Sirekap KPU, persaingan raupan suara antarcaleg, baik DPRD kabupaten/kota, provinsi maupun DPR RI di Sulawesi Utara terpantau sangat ketat.
Bahkan, antarcaleg dalam satu partai, tak hanya saling susul, tapi menyalib satu sama lain. Sementara di media sosial terjadi saling klaim menang satu sama lain.
“Hasil finalnya, kita tunggu saja pleno KPU, yang harus dilaksanakan secara terbuka sesuai aturan KPU,” ujar Srikandi PDI Perjuangan yang getol memperjuangkan dan memfasilitasi beasiswa bagi siswa dan mahasiswa ini. [**/heru]

