Manado, Fajarmanado.com– Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pecah sehingga berimbas pada keabsahan kepengurusan PWI Sulawesi Utara versi Ketua Umum Hendry Ch. Bangun (HCB).
Menariknya, pasca diumumkan Plt. Ketua dan Sekretaris PWI Sulut versi Konggres Luar Biasa (KLB) PWI Pusat yang dimandatkan kepada duet Drs. Fanny Laupatty dan Ardison Kalumata pada pekan lalu, Adrianus R. Pusungunaung (ARP), Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan PWI Sulut versi HCB, mengambil langkah mengejutkan.
Adrian, sapaan familiar ARP ini, dengan tegas dan terang-terangan menyatakan berpaling dari kepengurusan PWI Sulut yang diketuai Drs. Voucke Lontaan.
Adrian menyatakan dukungan penuh kepada hasil Kongres Luar Biasa (KLB) PWI Pusat pada Agustus 2025, yang menetapkan Zulmansyah Sekedang sebagai Ketua Umum (Ketum) PWI Pusat sisa masa bakti periode 2023-2028.
Tak hanya itu, Adrian juga menegaskan dukungan terhadap Hari Pers Nasional (HPN) 2025 di Riau, yang berada di bawah kendali Zulmansyah, bukan di Samarinda yang digelar HCB Cs.
“Saya mendukungan terhadap Keputusan (SK) Nomor 134-PGS/A/PP-PWI/II/2025 yang dikeluarkan oleh PWI Pusat,” kantanya kepada sesama wartawan di Tomohon, Minggu, 2 Maret 2025.
SK yang ditetapkan oleh pengurus hasil KLB PWI Pusat tersebut, menetapkan Vanny Loupatty sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Sulut dan Ardison Kalumata sebagai Plt Sekretaris untuk sisa masa bakti 2021-2026.
“Saya siap mengawal dan mengamankan SK tersebut, apa pun konsekuensinya,” tegas Adrian.
Sikap Adrian ini sontak mengundang reaksi dari komunitas pers di daerah Nyiur Melambai ini.
Pasalnya, selama ini ia dikenal sebagai pendukung setia Voucke Lontaan.
Bahkan, dalam Konferensi Provinsi PWI Sulut, ia disebut-sebut sebagai “kingmaker” yang memainkan peran penting dalam kemenangan Voucke atas Aswin Donald Lumintang.
Kini, Adrian justru memberikan dukungan penuh kepada Vanny Loupatty, wartawan senior yang akrab disapa Maemosa ini.
Perubahan drastis sikap ini menimbulkan pertanyaan besar: Apa yang membuat Adrian meninggalkan Voucke?
Namun Adrian belum mengungkapkan alasan konkret mengenai pergeseran sikapnya. “Ada waktu yang tepat saya sampaikan itu,” kilahnya.
Meski keputusannya menuai pro dan kontra, Adrian tetap menyerukan agar anggota PWI Sulut untuk tetap menjaga soliditas.
“Saya tidak bisa memaksa siapa pun untuk mengikuti langkah saya. Itu adalah hak teman-teman. Tapi yang pasti, mari kita jaga marwah organisasi kita yang tercinta ini,” tuturnya.
Ia mengingatkan bahwa perbedaan dalam organisasi tidak boleh merusak hubungan personal.
“Di dalam organisasi, kita berteman dengan peran dan tanggung jawab masing-masing. Di luar organisasi, kita tetap berteman dengan hati dan kejujuran,” papar Adrian.
SK HCB Tidak Berlaku
Santer diberitakan, KLB PWI Pusat digelar di Jakarta pada 18 Agustus 2024 menyusul mosi tidak percaya terhadap Ketua Umum PWI 2023–2028, Hendry Ch. Bangun.
Struktur kepengurusan baru PWI Pusat sisa masa bakti 2023-2028 hasil KLB PWI tersebut diumumkan Ketua Umum PWI Pusat H Zulmansyah Sekedang dan Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat H Sasongko Tedjo pada 23 Agustus 2024.
Di pengurus harian PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang didampingi Sekretaris Jenderal Wina Armada Sukardi dan Bendahara Umum Marthen Selamet Susanto.
Ada juga nama mantan Sekjen PWI Mirza Zulhadi sebagai Ketua Bidang Organisasi, Ketua PWI Papua Barat Bustam sebagai Ketua Bidang Pembinaan Daerah, Agus Sudibyo sebagai Ketua Bidang Kerjasama dan Kemitraan, Ahmed Kurnia Suriawijaya sebagai Ketua Bidang Pendidikan dan Auri Jaya sebagai Ketua Bidang Luar Negeri.
Sedangkan Dewan Kehormatan, Sasongko Tedjo didampingi Wakil Ketua Herbert Timbo P Siahaan, Sekretaris Nurcholis MA Basyari dengan anggota-anggotanya Banjar Chairuddin, Akhmad Munir, Nasihin Masha, Diapari Sibatangkayu Harahap, Helmi Burman dan Fathurrahman.
Pada kesempatan itu, Ketua DK PWI Pusat Sasongko Tedjo kembali menegaskan semua surat-surat keputusan yang ditandatangani HCB setelah tanggal 16 Juli 2024 tidak berlaku.
“Berdasarkan SK DK Nomor 50 tanggal 16 Juli (2024), HCB sudah bukan anggota PWI lagi. Dia sudah terkena pemberhentian penuh. Itu berarti semua SK yang ditanda-tanganinya tidak berlaku. Apalagi Keputusan DK PWI itu juga sudah dikuatkan dan dikukuhkan dalam Sidang Pleno Kongres Luar Biasa PWI,” tegas Sasongko.
[**heru]

