Biaya Acta Pendirian Koperasi Merah Putih, Kadis Siby Sengke: Sudah Ada Komitmen dengan Notaris

Biaya Acta Pendirian Koperasi Merah Putih, Kadis Siby Sengke: Sudah Ada Komitmen dengan Notaris

Kawangkoan, Fajarmanado.com — Pendirian koperasi Merah Putih di 227 desa dan 43 kelurahan yang tersebar pada 25 kecamatan di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara kini terus digenjot.

Pantauan Fajarmanado.com, struktur badan pengawas dan pengurus telah terbentuk di semua 270 desa/kelurahan di Minahasa pada awal bulan Juni 2025 ini.

Usai pembentukan, dalam tiga pekan terakhir, sosialisasi pemenuhan berkas administrasi, pengajuan dan penerbitan acta pendirian koperasi Merah Putih gencar dilakukan Dinas Koperasi dan UKM Minahasa bersama instansi terkait dan para notaris kepada pengurus koperasi di setiap kecamatan.

Namun, tak sedikit pengurus koperasi Merah Putih, terutama dari 43 kelurahan, mengaku bingung mencari sumber dana ùntuk membayar acta notaris yang bernilai Rp.2,5 juta per koperasi.

“Sosialisasi awal, disampaikan bahwa 2,5 juta (rupiah) biaya acta notaris akan ditanggung Pemkab (Minahasa),” kata senada pengurus Koperasi Merah Putih Kelurahan di Kecamatan Kawangkoan.

Akan tetapi, saat evaluasi berkas baru-baru ini, oknum notaris menegaskan bahwa harus disetor sebelum diterbitkan acta pendirian koperasinya.

“Ini aneh, di Tondano raya dan Kawangkoan Utara, tidak seperti itu. Bahkan ada teman pengurus koperasi Merah Putih di Tondano dan Kawangkoan Utara mengaku sudah terbit aktanya tapi tidak bayar sesenpun,” ujar pria yang enggan disebutkan namanya.

Bagi koperasi desa, tidak masalah. Ada dana desa. Tapi, koperasi kelurahan, tidak dan atau belum ada sumber pendanaannya.

Sudah Ada Komitmen

Kepala Dinas (Kadis) Koperasi dan UKM Minahasa, Siby Sengke, SSos, MAP mengatakan, biaya administrasi penerbitan acta koperasi Merah Putih untuk 43 kelurahan akan ditanggung APBD 2025.

Menurut Siby, pihaknya telah ada komitmen dengan para notaris yang ditunjuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa bahwa biaya itu akan dibayarkan dengan dana APBD melalui APBD Perubahan 2025.

“Untuk koperasi Merah Putih di desa, ditanggung desa setempat melalui dana desa. Kalau kelurahan oleh Pemkab (Minahasa),” katanya dikonfirmasi Fajarmanado.com, Senin, 23 Juni 2025.

Dana sebesar total Rp.107.500.000 itu, katanya, akan diplot pada APBD Perubahan tahun 2025.

“Saya baru saja berkoordinasi dengan Bappeda dan Dinas Keuangan. Pembahasan APBD Perubahan tahun ini akan dipercepat mulai Juli bulan depan,” ungkapnya.

Siby tak menampik kalau ada oknum notaris yang terang-terangan meminta pengurus koperasi Merah Putih kelurahan untuk segera menyetor biaya penerbitan acta koperasi Merah Putih.

“(Memang) setiap notaris beda-beda. (Permintaan) itu pun kalau ada yang siap menanggung lebih dulu, nanti diganti kalau dana APBD sudah ada,” ujarnya.

Karena itu, Siby mengingatkan agar para pengurus koperasi di kelurahan jangan memaksakan diri.

“Ya, apalagi sebagai pinjaman. Jangan sampai sebelum terbentuk koperasi sudah meminjam uang,” imbuhnya.

Ia kemudian mengapresiasi progres penerbitan acta pendirian koperasi Merah Putih di Minahasa.

“Di Tondano (raya) sedang berproses. Di Kawangkoan Utara justru sudah terbit semua actanya,” ungkapnya.

Camat Kawangkoan Utara, Fabian DK Mendur, SPt, MM mengapresiasi semua hukum tua lurah bersama para pengurus terpilih.

“Hebatnya lagi, notaris kami benar-benar berkomitmen menyukseskan program Pak Presiden Prabowo–Gibran ini. Beliau bahkan menyatakan berkomitmen membantu sampai diterbitkan nomor induk koperasi oleh Departemen Koperasi,” komentarnya terpisah.

 

[heru]