Ambon, Fajarmanado.com — OKP Cipayung Plus menemui Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa, di Ruang Rapat Gubernur Maluku, pada Kamis, 26 Juni 2025.
Pertemuan yang berlangsung kondusif itu, turut dihadiri Anggota DPRD Provinsi Maluku Anos Yeremias, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Maluku Djalaludin Salampessy serta Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Maluku dan Kepala Dinas Kominfo Provinsi Maluku.
Dalam dialog tersebut perwakilan OKP Cipayung mengungkapkan tujuan mereka datang bertemu dengan Gubernur Maluku adalah untuk menyampaikan aspirasi masyarakat Maluku kepada Pemerintah Pusat melalui Gubernur sebagai perpanjangan tangan dari Pemerintah Pusat di daerah.
Setidaknya ada delapan poin yang diklaim sebagai aspirasi masyarakat yang disampaikan.
1. Mendesak Pemerintah Pusat mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang penangkapan ikan terukur
2. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2023 tentang penangkapan ikan terukur di Maluku, karena sangat merugikan masyarakat Maluku
3. Mendesak Pemerintah Pusat melalui Menteri Keuangan agar segera merevisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2024 tentang Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum untuk memperhitungkan jumlah penduduk dan luas lautan .
4. Mendesak Pemerintah Pusat dan DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Wilayah Kepulauan menjadi Undang-Undang.
5. Mendesak Pemerintah Pusat mencabut Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja APBN, APBD untuk diberlakukan di Provinsi Maluku
6. Pemerintah Pusat segera mengembalikan perizinan pengelolaan pertambangan ke daerah.
7. Meminta Gubernur Maluku dan DPRD Provinsi Maluku untuk berkoordinasi dengan Pangdam dan Kapolda untuk melakukan patroli secara ketat di Maluku.
8. Meminta Gubernur dan DPRD untuk melakukan evaluasi terhadap kapal tangkap yang beroperasi di Maluku.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Hendrik merespon dengan menyampaikan bahwa semua aspirasi anak muda Maluku tersebut oleh telah dibahas dan dirumuskan melalui kajian akademis.
“Ini sesuatu yang positif dalam komunikasi yang dibangun dengan Pemerintah,” katanya.
Khusus uintuk penangkapan ikan terukur, ia menjelaskan saat melakukan studi banding di negara perikanan seperti Norwegia, Kanada, Jepang, Alaska di Amerika Serikat, sesungguhnya kebijakan pemerintah untuk penerapan ikan terukur itu kalau tidak diatur kuota penangkapan, maka bisa saja izin yang diberikan kepada pengusaha dimanfaatkan dengan menangkap sesuka mereka sehingga bisa terjadi over fishing.
Lebih lanjut, Gubernur Hendrik menegaskan bahwa pihaknya tidak berdiam diri melihat kondisi yang ada, karena kebijakan yang ada merugikan daerah Maluku.
Ia menjelaskan, saat retreat di Magelang hal ini telah dibahas dengan Menteri Keuangan, namun disampaikan bahwa akan ada Dana Bagi Hasil Perikanan yang diterima dari WPP itu kecil.
“Hal ini karena data yang dimiliki tidak valid, akibat dari aktifitas bongkar muat terjadi di tengah laut, tidak di pelabuhan agar mendapatkan data yang valid,” ujarnya.
Gubernur mengapresiasi aspirasi yang disampaikan karena Gubernur juga berada dalam irama perjuangan yang sama.
Terkait dengan Efisiensi, ia mengatakan itu memang berat tapi bukan masalah melainkan tantangan yang harus dihadapi, dan jika dikaitkan dengan program 100 hari Gubernur, sangat banyak capaian yang diperoleh Pemerintah Provinsi Maluku hari ini.
“Apa yang kawan-kawan perjuangkan, Gubernur akan perjuangkan, saya juga akan kirim ke Menteri pertemuan kita hari ini tentang kebijakan mereka yang keliru dari perspektif kami di Daerah,” janjinya.
[ketty mailoa]

