Lelaki Kakas Tikam Teman Selingkuhan Ibunya
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Patroli Polisi Diintenskan
Kejari Minahasa Ditantang Bongkar Dugaan Pengadaan Solar Cell Fiktif
Tersangka ke-3 Korupsi DAK Pendidikan 2012 Segera Diserahkan ke Kejaksaan
Lagi, Polisi Bekuk Pelaku Penganiayaan di Minahasa
Buru Peredaran PCC, Polisi Sisir Apotek dan Toko Obat
Pengrusakan Hutan Lindung Lembean Ditangani Polda Sulut
Tondano, Fajarmanado.com – Proyek pembangunan ruas jalan Papakelan-Kinaleosan-Rerer, Minahasa berbuntut panjang. Pasalnya, proyek miliaran rupiah itu menyebabkan kerusakan hutan lindung Pegunungan Lembean. Namun penanganan kasusnya dikabarkan telah ‘diambilalih’ Polda Sulawesi Utara (Sulut).
Selain merusak kawasan hutan lindung, penanganan proyek tersebut ditengarai tidak dilengkapi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Polisi jajaran Polres Minahasa pun turun tangan. Informasi yang berhasil dihimpun, sejumlah pejabat di instansi teknis yang berkaitan dengan proyek jalan tersebut telah dipanggil penyidik dan telah dimintai keterangan.

Kapolres Minahasa, AKBP Syamsubair SH MH melalui Kanit Ekonomi dan Tipiter Satuan Reskrim, Aiptu Isak Makawimbang membenarkan penanganan kasus tersebut. Namun, kata dia, kini telah ditangani oleh pihak Polda Sulut.
“Kasus itu telah kami lakukan gelar perkara yang dipimpin pak Kapolres. tapi sekarang sudah ditangani oleh Polda Sulut,” ujar Makawimbang menjawab pertanyaan wartawan di Tondano, Kamis, (14/09/2017)
Makawimbang juga mengakui sebelum ditangani Polda Sulut, kasus tersebut sudah melalui tahap penyelidikan tim penyidik Polres Minahasa. Keterangan dari sejumlah ahli lingkungan juga telah dikantongi.

“Ada dua saksi ahli yang kami mintakan penilaiannya, yaitu dari BPKH (Balai Pemantapan Kawasan Hutan) dan satunya lagi Prof Dr Orbanus Naharia MSi yang merupakan ahli lingkungan. Mereka menyatakan bahwa rusaknya hutan lindung itu jelas telah menyalahi prosedur dan aturan perundang-undangan mengenai lingkungan,” bebernya.
Diungkap Makawimbang, pengrusakan itu diusut polisi karena pemerintah tidak mengantongi dokumen AMDAL. “Sesuai undang-undang, dokumen itu jelas harus ada. Jika tidak akan masuk kategori perusakan kawasan hutan lindung. Aturannya sangat jelas,” tegasnya.
Selain tak memiliki AMDAL, instansi pemerintah yang mengerjakan proyek tersebut diketahui hanya berdasarkan pada Surat Keputusan (SK) Bupati.
“Dalam konstitusi negara, rujukannya ada pada aturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Soal SK Bupati itu memang benar ada, tapi tak bisa dijadikan acuan utama. Karena ada aturan yang lebih tinggi yang mengatur tentang hal itu,” ungkapnya.

“Undang-undang jelas mengatur bahwa pekerjaan di kawasan hutan lindung harus memiliki dokumen AMDAL. Aturan itu juga diperkuat dengan peraturan pemerintah dan peraturan menteri. Makanya SK Bupati bukan jadi acuan yang membenarkan hal itu,” tambah Makawimbang.
Sedangkan berdasarkan aturan perundang-undangan yang melakukan perusakan hutan lindung tanpa AMDAL, menurut dia, bisa terancam pidana. “Sanksi hukumnya sangat jelas. Itu sangat jelas diatur dalam undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pengrusakan kawasan hutan lindung adalah pelanggaran berat,” pungkas Makwimbang.
Penulis : Fiser Wakulu









